SP3 Lapindo
Korban Lumpur Resah

Kalau PT Minarak tak patuh, berarti dia menentang pemerintah.

Selasa, 11 Agustus 2009

SIDOARJO -- Korban lumpur Lapindo mengaku resah setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan pengusutan kasus pidana semburan lumpur. Menurut Ketua Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lapindo, Sunarto, turunnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Jawa Timur membuat warga eks Desa Renokenongo saat ini resah dan ragu atas komitmen juru bayar Lapindo, PT Minarak Lapindo Jaya, untuk melunasi cicilan sisa ganti rugi 80 persen.

"Ka

...

Berita Lainnya