KASUS PIDANA LUMPUR LAPINDO
Bolak-balik Lalu Keok
Sabtu, 8 Agustus 2009
Kepolisian Daerah Jawa Timur kemarin akhirnya memutuskan menghentikan penyelidikan kasus pidana luberan lumpur Lapindo yang telah menenggelamkan 12 desa. Penghentian dilakukan karena polisi tak mampu memenuhi petunjuk Kejaksaan Tinggi.
Padahal, dalam berkas 13 tersangka ini, polisi telah menyatakan adanya human error. Keyakinan itu diperoleh setelah polisi memeriksa 60 saksi.
Tak hanya itu, polisi telah mendatangkan 21 saksi ahli. Namun, rupanya, s
...