Indra Kusuma 15 Tahun Penjara, Totok Setyo Susilo 7 Tahun

Majelis hakim mengatakan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar terhadap perbuatan kedua terdakwa.

Kamis, 6 Agustus 2009

PASURUAN - Dua orang bekas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo kemarin dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun dan tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasuruan. Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan yang merugikan negara Rp 74 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Imanuel Sembiring, dalam sidang yang dilakukan secara terpisah, mengatak

...

Berita Lainnya