Indra Kusuma Berkukuh Tak Mau Dipersalahkan

Jaksa tetap yakin pada dakwaan maupun tuntutan dan akan mengajukan replik.

Selasa, 28 Juli 2009

PASURUAN -- Indra Kusuma, terdakwa kasus korupsi dana kas daerah kabupaten, dalam pleidoi atau pembelaannya pada sidang di Pengadilan Negeri Pasuruan kemarin mengatakan dirinya tidak bisa dipersalahkan dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 74 miliar.

Pembelaan Indra dibacakan oleh penasihat hukumnya, Eddy Waluyo, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Sembiring serta jaksa penuntut umum, Rido Wanggono. Eddy antara lain mengat

...

Berita Lainnya