Budianto dan Bambang Wahyudi Didakwa Perkaya Diri

Menandatangani ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan nilai obyek pajak.

Jumat, 24 Juli 2009

BANYUWANGI - Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin mulai menyidangkan perkara korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan lapangan terbang Banyuwangi. Pada persidangan "Jilid II" ini, dihadirkan terdakwa Budianto dan Bambang Wahyudi yang diperiksa secara terpisah.

Terdakwa Bambang berhadapan dengan jaksa penuntut umum Yadi Mulyadi dalam pembacaan surat dakwaan dan jaksa Agus Taufikurahman membacakan dakwaan untuk Budianto. Menurut jaksa Yadi, Bambang

...

Berita Lainnya