Totok Ngotot Telah Kembalikan Dana Kas Daerah

Jaksa mengatakan keterangan Totok tidak didasarkan bukti yang kuat.

Rabu, 22 Juli 2009

PASURUAN -- Totok Setyo Susilo, terdakwa kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan, berkukuh menyatakan telah mengembalikan dana tersebut. Hal tersebut dinyatakannya dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Pasuruan kemarin. Dalam sidang sebelumnya, Totok dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar ganti rugi Rp 4,7 miliar atau pidan

...

Berita Lainnya