Penganiaya Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 21 Juli 2009

SIDOARJO -- Puriyanto, 27 tahun, warga Dusun Robahan RT 2 RW 6, Desa Robahan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, yang menjadi tersangka penganiayaan anaknya sendiri, Tegar Kurniadinata, 3 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Puriyanto melindaskan kaki anaknya ke kereta api hingga putus pada Minggu dini hari lalu.

"Dia (Puriyanto) melanggar Undang-Undang Pidana Pasal 53 juncto 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Kepala Polda Jawa Timu

...

Berita Lainnya