Kilas
Mahkamah Agung Tetap Menghukum Djoewito

Jumat, 17 Juli 2009

JEMBER - Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Djoewito dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim tingkat kasasi. "Putusan Mahkamah Agung sudah kami terima," kata Ketua Pengadilan Negeri Jember Singgih Budi Prakoso kepada Tempo kemarin.

Djoewito terlibat kasus korupsi dana kas daerah Jember senilai Rp 1.781.700.000 dan kasus korupsi dana bantuan hukum Rp 439,375 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada sidang 21 Januari 2009, membe

...

Berita Lainnya