Indra Kusuma Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa juga membuka rekening pribadi dan pernah tercatat dana Rp 2,5 miliar hingga Rp 31 miliar.

Jumat, 17 Juli 2009

PASURUAN - Bekas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Indra Kusuma yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan kemarin dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26 miliar atau pidana pengganti selama dua tahun penjara.

Dalam tuntutan

...

Berita Lainnya