Perbuatan Dewan Pintu Gerbang Melawan Hukum

Selasa, 14 Juli 2009

SURABAYA - Guru besar emeritus tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Prof Dr Muchsan, berpendapat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya tidak berhak menerima uang jasa pungutan pajak dari eksekutif. Alasannya, Dewan bukan tergolong lembaga penunjang pendapatan pajak.

Dengan demikian, pencairan dana jasa pungutan Rp 720 juta oleh eksekutif ke legislatif pada akhir 2007 dianggap tidak sah.

"Aparat penunjang i

...

Berita Lainnya