Dua Tersangka Korupsi PDAM Segera Disidangkan

Kamis, 9 Juli 2009

LUMAJANG -- Berkas perkara korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lumajang dengan tersangka Agus Sugiantono dan Dian Margahayu segera dilimpahkan ke pengadilan. "Saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan untuk tahap kedua kepada jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Suseno kemarin.

Menurut dia, jaksa penuntut umum secepatnya menyusun rencana dakwaan untuk dikonsultasikan ke kejaksaan tinggi maupun Kejaksaan Agu

...

Berita Lainnya