Puluhan Ribu Karyawan PT Gudang Garam Resah

Perjanjian kerja bersama (PKB) yang lama sudah berakhir, manajemen tidak segera menandatangani PKB yang baru.

Senin, 6 Juli 2009

KEDIRI - Puluhan ribu karyawan PT Gudang Garam Tbk menuntut segera dilakukan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) yang baru dengan perusahaan. Sebab, PKB sebelumnya telah berakhir pada 26 Desember 2008. "Setiap dua tahun PKB diperbarui. Namun, sejak akhir 2008, perusahaan belum bersedia memperbaruinya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gudang Garam Imam Muhri kepada Tempo kemarin.

Belum diperbaruinya PKB mengakibatkan na

...

Berita Lainnya