Terdakwa Kasus Trafficking Divonis Ringan

Rabu, 1 Juli 2009

JEMBER -- Terdakwa kasus perdagangan orang atau trafficking, H Rajawali alias Sutrisno, 52 tahun, kemarin divonis hukuman penjara dua tahun sepuluh bulan dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara serta denda Rp 60 juta.

Majelis hakim yang dipimpin Priyo Utomo mengatakan hukuman dua tahun penjara bagi terdakwa dengan pertimbangan bahwa dakwaan

...

Berita Lainnya