Kilas
Polisi Otak Perampokan Emas Dituntut Penjara

Kamis, 25 Juni 2009

BOJONEGORO - Agus Utomo, 44 tahun; dan Hariyanto, 43 tahun, dua anggota Kepolisian Resor Bojonegoro berpangkat ajun inspektur polisi tingkat satu kemarin dituntut hukuman delapan dan sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Keduanya menjadi otak perampokan emas pada 4 Desember 2008 di Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

Jaksa penuntut umum, M. Arifin, mengatakan keduanya terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pe

...

Berita Lainnya