KASUS GRATIFIKASI
Saksi Sudutkan Musyafak Rouf

Musyafak bilang saksi pernah menerima uang dua kali.

Kamis, 25 Juni 2009

SURABAYA - Anggota Komisi Perekonomian dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya, Sugiono, memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa Ketua Dewan, Musyafak Rouf.

Dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi Rp 720 juta di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Sugiono mengaku sama sekali tidak pernah menerima bagian dana jasa pungutan dari Pemerintah Kota Surabaya pada akhir 2007.

Sugiono mengaku persoalan dana jasa pungutan itu baru dideng

...

Berita Lainnya