Warga Memprotes Keputusan Kejaksaan Negeri Nganjuk

Jumat, 19 Juni 2009

NGANJUK -- Puluhan warga Nganjuk yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Antikorupsi (Mapak) kemarin memprotes Kejaksaan Negeri Nganjuk karena menghentikan kasus penjualan barang bukti berupa 180 sak pupuk urea bersubsidi seberat 9 ton seharga Rp 12 juta. Penjualan yang terjadi pada 9 September 2008 itu melibatkan Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Budi Santoso, jaksa Yuni, serta kepala kejaksaan saat itu, Agus Sunantio Prasetyo.

Berdasarkan hasi

...

Berita Lainnya