Kilas
Tarif Baru Parkir Tanpa Asuransi Kehilangan

Kamis, 18 Juni 2009

SURABAYA -- Mulai Jumat minggu ini, Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan tarif baru parkir kendaraan bermotor. Sayangnya, tarif itu tak disertai dengan asuransi kehilangan.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan pemberlakuan tarif baru ini bagian dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Menurut juru bicara Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Fuad Affandi, dalam peraturan terb

...

Berita Lainnya