Keterangan Saksi Sudutkan Muhlas Udin

Jumat, 12 Juni 2009

SURABAYA -- Saksi Ali Bagyo, bekas Bendahara Dinas Pajak Kota Surabaya, memberikan keterangan yang menyudutkan Asisten Bidang Pembangunan Muhlas Udin dalam sidang kasus gratifikasi Rp 720 juta di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Dalam sidang dengan terdakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Musyafak Rouf itu, Ali mengakui pada akhir 2007 dirinya mengeluarkan uang Rp 250 juta dan Rp 470 juta atas permintaan Muhlas.

Dana yang dica

...

Berita Lainnya