Penutupan Minimarket Bodong Tak Butuh Surat Instruksi

Satpol PP tetap berkeras menunggu surat wali kota.

Jumat, 12 Juni 2009

SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono memerintahkan satuan polisi pamong praja segera menutup minimarket yang tak mengantongi izin. Kata dia, untuk menegakkan peraturan daerah, tak diperlukan persetujuan birokratis dari kepala daerah. "Mestinya tidak perlu surat perintah lagi," katanya kemarin.

Secara struktural, kata dia, kepala daerah telah mendelegasikan sebagian kewenangan kepada kepada Dinas atau satuan unit kerja untuk menjalankan

...

Berita Lainnya