Kasus Tamam Segera ke Pengadilan

Kamis, 11 Juni 2009

BOJONEGORO -- Kasus korupsi senilai Rp 13,2 miliar yang melibatkan ketua dan mantan bendahara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Tamam Syaifudin dan Wahyuningsih, besok akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. "Penelitian berkas perkaranya telah rampung," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro M. Kusnadi kepada Tempo kemarin.

Menurut dia, untuk menangani perkara tersebut telah disiapkan tiga hingga empat orang s

...

Berita Lainnya