Polisi Cabul Divonis Delapan Bulan

Selasa, 9 Juni 2009

MALANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang kemarin memvonis anggota Kepolisian Resor Malang Bripka Mamat delapan bulan penjara. Mamat terbukti melanggar Pasal 293 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Cabul Disertai Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur. "Perbuatan terdakwa tak sesuai dengan tugas polisi yang seharusnya mengayomi saksi korban," kata ketua majelis I Nyoman Adi H. saat membacakan putusan.

Mamat, yang didampingi

...

Berita Lainnya