Berkas Perkara Pidana Lumpur Lapindo Macet

"Kalau hakimnya ragu-ragu, aturannya tersangka harus dibebaskan."

Sabtu, 6 Juni 2009

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap belum bisa meneruskan berkas pidana kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas ke pengadilan. Korps berbaju cokelat itu mengaku terkendala kurangnya bukti yang mengkorelasikan terjadinya semburan dengan kelalaian manusia.

"Kalau buktinya kurang, masak akan dipaksakan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Zulkarnain kemarin.

Minggu akhir Mei lalu, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengaku akan m

...

Berita Lainnya