27 Penambang Tersangka Perusakan Hutan

Jumat, 5 Juni 2009

BANYUWANGI - Sebanyak 27 penambang tradisional yang Rabu lalu ditangkap polisi ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan. Mereka ditahan di markas Kepolisian Resor Banyuwangi.

Misiyah dan Esti Sri Rahayu, warga Pesanggaran, yang juga ditangkap, dilepaskan karena tidak terbukti mendulang emas di kawasan hutan produksi petak 75 dan petak 79, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Keduanya saat itu hanya mengantar makanan untuk adik dan suaminya yang

...

Berita Lainnya