Desertir TNI Jadi Legislator

Mahkamah Militer memvonisnya dengan hukuman delapan bulan penjara karena disersi.

Jumat, 29 Mei 2009

LUMAJANG -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lumajang mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Lumajang agar meninjau kembali status Achmad Zainuri, calon legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa. Zainuri lolos menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang, padahal dia merupakan mantan prajurit TNI Angkatan Darat yang dipecat dengan tidak hormat karena kasus disersi. "KPU perlu mengkaji ulang statusnya," kata anggota P

...

Berita Lainnya