Hakim Tolak Bebaskan Direktur RS Kusta
Kamis, 28 Mei 2009
KEDIRI -- Pengadilan Negeri Kediri kemarin menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Rumah Sakit Kusta Bambang Ermanaji yang terjerat kasus korupsi pengadaan obat-obatan senilai Rp 35 juta. Dia menggugat Kejaksaan Negeri Kediri sebesar Rp 5 miliar dan meminta dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kediri.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kediri, Agus Setiawan, menyatakan sepakat dengan langkah hukum yang dilakukan kejaksaan setempat. Dalam amar
...