Kejaksaan Negeri Banyuwangi Dipraperadilankan

Penahanan tersangka dinilai tidak prosedural.

Kamis, 28 Mei 2009

BANYUWANGI -- Mujiono, tersangka penyimpangan dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Praperadilan dilakukan karena penetapan dan penahanan Mujiono sebagai tersangka dianggap tidak prosedural.

Mujiono mempercayakan gugatan praperadilan kepada empat pengacara pada Kantor Bantuan Hukum Rakyat yang berkantor di Jember sebagai kuasa hukumnya. Menurut Jarmoko, salah seorang kuasa hukum

...

Berita Lainnya