Sujiharto dan Soegeng Diganjar Empat Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2009

BANYUWANGI -- Dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan terbang Banyuwangi, yakni bekas Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Sujiharto dan bekas Camat Kabat Soegeng Siswanto, masing-masing diganjar empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Sujiharto delapan tahun hukuman penja

...

Berita Lainnya