Terdakwa Kas Daerah Berbeda Sikap Soal Vonis

Selasa, 26 Mei 2009

SITUBONDO -- Dua terdakwa kasus korupsi dana kas daerah Situbondo, I Nengah Suanarta dan Djuliningsih, tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Melalui penasihat hukumnya, Usman, keduanya menerima putusan pengadilan. "Keputusan untuk tidak banding sudah melalui pertimbangan untung dan rugi," kata Usman kepada Tempo kemarin.

Nengah Suanarta, bekas Kepala Bagian Keuangan, dan Djuliningsih, bekas Bendahara Umum P

...

Berita Lainnya