Sindikat Penjual Pita Cukai Rokok Palsu Dibongkar

Rabu, 20 Mei 2009

MALANG-- Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang menangkap empat penjual cukai pita rokok palsu.

Keempat orang itu adalah MF, NA, ZA, dan NF, warga Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka yang ditangkap Senin lalu, aparat berhasil menyita 28 rim pita cukai Seri III untuk rokok jenis kretek dengan harga jual eceran Rp 6.225, 14 buah copy bukti penjualan, dan sebuah mobil sedan.

"NF pernah terlibat kasus yang sama. M

...

Berita Lainnya