Kasus Kasdagate Situbondo:
Terdakwa Diganjar 4-12 Tahun Penjara

Kuasa hukum pikir-pikir.

Selasa, 19 Mei 2009

SITUBONDO -- Delapan terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana kas Situbondo sebesar Rp 43,750 miliar diganjar empat hingga 12 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam tiga berkas berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang diketuai oleh Nurulli Mahdilis kemarin.

Sidang pertama menghadirkan tiga terdakwa: Alvia Rachman, Djuliningsih, dan Ikhwansyah. Alvia diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan pe

...

Berita Lainnya