Bekas Kepala Dinas Tenaga Kerja Dituntut Satu Tahun

"Perbuatan terdakwa dapat merusak perekonomian negara."

Kamis, 14 Mei 2009

SURABAYA - Ismail Nawawi, bekas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Tuntutan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi Rp 35 juta yang dilakukan oleh terdakwa pada 3 Maret 2006.

Menurut Karimuddin, jaksa penuntut umum, Ismail terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

...

Berita Lainnya