Sugiharto Diganjar Hukuman Empat Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2009

BANYUWANGI - Bekas Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Sugiharto, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Banyuwangi, kemarin diganjar hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selain hukuman penjara, terdakwa diminta membayar denda Rp 200 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara.

Putusan hukuman tersebut dibacakan majelis hakim secara bergantian dalam persid

...

Berita Lainnya