KPU Lumajang Boleh Pleno di Penjara

Selasa, 12 Mei 2009

SURABAYA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Andry Dewanto Akhmad, mempersilakan anggota KPU Lumajang untuk pleno di penjara. Hal ini diperbolehkan lantaran Ketua KPU Lumajang Moenir kini harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

"Untuk memenuhi kuorum, anggota KPU yang lain bisa pleno di penjara atau meminta tanda tangan ketua di penjara," kata Andry kemarin. Menurut dia, hingga kini Moenir masih menjabat Ketua KPU Lumajang.

...

Berita Lainnya