Bambang Akui Setujui Penyaluran Uang ke Dewan

Wahyudin dan Musyafak saling bantah.

Jumat, 8 Mei 2009

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono berkeyakinan, pemberian hasil pungutan pajak Rp 720 juta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya sah. Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dikategorikan sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.

"Saya memang menyetujui anggota Dewan mendapat bagian karena sesuai dengan peraturan wali kota, mereka termasuk lembaga penu

...

Berita Lainnya