kilas
Buruh Pidanakan Pengusaha

Kamis, 7 Mei 2009

MALANG -- Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Malang Kucecwara kemarin melaporkan PT Berkat Busatama Garmindo ke Kepolisian Resor Kota Malang karena tidak membayar buruh sesuai dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 945.373. Menurut Sekretaris SBSI Malang Kucecwara, Ratmoko, perusahaan garmen di Jalan Bandulan Barat tersebut telah melanggar undang-undang sehingga bisa dikenai denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta atau pidana satu sampai em

...

Berita Lainnya