Panitia Pengawas Tak Mau Awasi Rekapitulasi KPU

Rabu, 29 April 2009

SURABAYA -- Panitia Pengawas Pemilu Jawa Timur tidak mau mengawasi lagi proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Alasannya, proses rekapitulasi yang hingga kini masih berjalan itu dianggap melanggar Pasal 201 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 46 dan 20 Tahun 2008.

"Buat apa diawasi, wong kegiatan itu tidak ada dasar hukumnya," kata Sri Sugeng Pudjiatmiko,

...

Berita Lainnya