Tuntutan Korban Lumpur Kandas

Dewan Pengarah BPLS menolak tanah nonsertifikat mendapat ganti rugi tunai.

Rabu, 29 April 2009

SURABAYA -- Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menolak memberi ganti rugi tunai (cash and carry) bagi korban lumpur Lapindo yang tak memiliki sertifikat tanah.

"Saya berharap hendaknya warga nonsertifikat menerima skema cash and resettlement yang ditawarkan oleh Lapindo," kata Wakil Ketua BPLS Bachtiar Chamsyah kemarin.

Ribuan korban lumpur Lapindo, pemilik berkas Letter C dan Pethok D menuntut Lapindo segera memberi ganti rug

...

Berita Lainnya