Izin Ratusan Pabrik Rokok Dicabut

Rabu, 22 April 2009

MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang mencabut izin 157 pabrik pabrik rokok dan membekukan 56 pabrik rokok di Malang. Izin pabrik-pabrik tersebut dicabut karena melanggar ketentuan tentang pendirian pabrik rokok.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Malang Hari Munsjarif, pelanggaran yang dilakukan 56 pabrik rokok yang dibekukan adalah pemakaian pita cukai yang tidak sesuai. "Ini pelangga

...

Berita Lainnya