Kejaksaan Diminta Selidiki 25 Pelanggar Pemilu

Jenis kasusnya beragam, dari money politic, penyalahgunaan jabatan, hingga penyalahgunaan fasilitas negara.

Sabtu, 18 April 2009

SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Zulkarnain mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) dari kepolisian untuk mengusut kasus pelanggaran pidana selama masa kampanye. "Ada 25 orang yang diminta untuk diselidiki," kata dia kemarin.

Namun, Zulkarnain enggan merinci jenis pelanggarannya, identitas pelakunya, serta asal-usul partai politiknya. Yang jelas, kata dia, kasus-kasus itu seluruhnya ber

...

Berita Lainnya