Mantan Rektor UPD Dituding Rugikan Kampus

Jaksa menuduhnya menggelapkan aset universitas berupa 17 sertifikat tanah dan uang Rp 1,5 miliar.

Jumat, 17 April 2009

KEDIRI -- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin melanjutkan persidangan perkara penggelapan aset Universitas Pawyatan Daha (UPD), Kediri, yang dilakukan oleh mantan rektor, Hardjoko Hardjo Prawiro, yang duduk sebagai terdakwa. Sejumlah saksi mengatakan perbuatan Hardjoko tersebut sangat merugikan ribuan mahasiswa UPD.

Sidang yang dipimpin oleh Ojo Sumarno, dengan anggota Sigit Pradewa dan Franklin Benyamin Tamara itu menghadirkan sejumlah sak

...

Berita Lainnya