Bambang D.H. Mangkir

Muhlas mengakui dia menafsirkan sendiri peraturan yang ada.

Jumat, 17 April 2009

SURABAYA -- Sidang lanjutan kasus gratifikasi Rp 720 juta dengan terdakwa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Musyafak Rouf di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin batal mendengarkan kesaksian Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono.

Bambang, yang semula akan bersaksi bersama Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten Bidang Pembangunan Muhlas Udin, Kepala Keuangan Purwito, Sekretaris Dewan Taufik Hasyim Latief, dan bekas Kepala Bagian Umum Bamb

...

Berita Lainnya