Rekanan Dinas Pendidikan Dituntut 5 Tahun

Selasa, 14 April 2009

KEDIRI -- Tiga rekanan Dinas Pendidikan Kota Kediri dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh kejaksaan negeri setempat. Mereka diketahui memalsukan dokumen perusahaan dan memanipulasi perangkat pendidikan dalam proyek dana alokasi khusus (DAK) 2007.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Widodo, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin, jaksa penuntut umum menganggap perbuatan ketiga terdakwa, yakni Area Manager PT Tiga Serang

...

Berita Lainnya