Sidang Kasus Gratifikasi dilanjutkan

Selasa, 14 April 2009

SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa kasus gratifikasi Rp 720 juta Musyafak Rouf. Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebutkan dakwaan jaksa penuntut umum kurang cermat, kurang jelas, kurang lengkap, serta tidak cukup bukti.

Karena itu, majelis yang dipimpin oleh Ali Makki itu memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan sidang dengan mulai memanggil para saksi yang terkait dengan perkara itu.

Men

...

Berita Lainnya