Pethok D dan Letter C Diminta Diperlakukan Sama

Gubernur Soekarwo optimistis bisa mengubah status tanah warga menjadi sertifikat.

Selasa, 7 April 2009

SIDOARJO -- Ketua Panitia Khusus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo Maimun Siroj meminta PT Minarak Lapindo Jaya memperlakukan sama antara pemilik pethok D dan letter C. "Agar permasalahan sosial cepat selesai," kata Maimun Siroj ketika dihubungi Tempo kemarin.

Karena ganti rugi korban Lumpur yang masuk peta terdampak tidak kunjung selesai, kata Maimun, proses ganti rugi warga tiga desa, yaitu Desa Besuki, Kedungkangkring, dan Pejarakan, Kecamatan Porong,

...

Berita Lainnya