Perkara Mobil Dinas untuk Kampanye Dilimpahkan ke Kejaksaan

Anggota Dewan tak boleh menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Senin, 6 April 2009

MALANG -- Kepolisian Resor Malang telah melimpahkan perkara penggunaan mobil dinas untuk kampanye partai politik yang dilakukan tiga calon legislator ke Kejaksaan Negeri Kepanjen pada Jumat lalu.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Radiant, keterangan dari sejumlah saksi dan diperkuat barang bukti berupa rekaman video dan foto menjadi bukti kuat terjadinya pelanggaran. "Kita buktikan saja di persidangan," ujar dia ke

...

Berita Lainnya