Kawasan Tanpa Rokok di Surabaya.
Segera Diterbitkan Peraturan Wali Kota

Belum semua tempat menyediakan ruangan khusus bagi perokok.

Senin, 6 April 2009

SURABAYA -- Seluruh Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diminta aktif mengawasi wilayah yang menjadi kawasan tanpa dan terbatas rokok. Perokok yang tertangkap merokok di sembarang tempat diancam denda Rp 50 juta atau penjara tiga bulan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Suharto Wardoyo, menyusul kesiapan penerbitan peraturan wali kota tentang kawasan tanpa dan terbatas rokok. "Dinas-dina

...

Berita Lainnya