Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Keliaran

Jaksa tidak bisa mengeksekusinya karena terdakwa berdalih akan mengajukan upaya kasasi.

Jumat, 3 April 2009

BOJONEGORO - Fatah, 45 tahun, terdakwa kasus korupsi dana bantuan peningkatan mutu pendidikan di Bojonegoro sebesar Rp 1,2 miliar, hingga kemarin masih bebas berkeliaran. Padahal, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam persidangan di tingkat banding, Senin, 30 Maret lalu, telah mengganjarnya dengan hukuman dua tahun penjara. "Salinan putusan banding sudah kami terima dari pengadilan tinggi, tapi belum bisa kami eksekusi karena terdakwa mau ajukan kas

...

Berita Lainnya