Jaksa Ingin Bambang D.H. Bersaksi di Persidangan

Terdakwa menyebut dua kali nama Bambang.

Selasa, 24 Maret 2009

SURABAYA -- Jaksa penuntut umum kasus dana gratifikasi Rp 720 juta berencana memanggil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono untuk bersaksi di persidangan. Sebab, dalam sidang pertama dengan terdakwa Sekretaris Kota Sukamto Hadi, Asisten Administrasi Pembangunan Muhlas Udin, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Purwito di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, nama Bambang disebut dua kali.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Berlin

...

Berita Lainnya