Toleransi bagi Kendaraan Kelebihan Muatan Segera Dicabut

Jumat, 20 Maret 2009

SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kelebihan Muatan Kendaraan Angkutan Barang. Dengan demikian, toleransi terhadap kendaraan yang kelebihan muatan akan dicabut. "Pada 2009 ini kami mulai melaksanakannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Hari Soegiri kemarin.

Ia mengatakan, kendaraan kelebihan muatan sebelumnya menjadi potensi bagi pendapatan daerah seperti diatur dalam pera

...

Berita Lainnya