Pajak Reklame di Surabaya Naik 95 Persen

Jumat, 20 Maret 2009

SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya menaikkan pajak reklame hingga 95 persen untuk menutup target perolehan pajak dari sektor iklan pada 2009 ini. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2009 sebagai pengganti Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pajak. "Selama kurun waktu delapan tahun sejak 2001, tarif pajak reklame belum pernah berubah," kata Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan

...

Berita Lainnya